"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Menurut JPU, dalam aksinya, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "(Pembelian tanah) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.
Jaksa mengatakan, Rahmat Effendi juga bersama Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin mengurus ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi jpu kpk jaksa kpk rahmat effendi wali kota bekasi kasus suap kasus suap dan gratifikasi pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait