BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum.
Diketahui, kasus dugaan suap menjerat Rahmat Effendi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat Effendi didakwa menerima uang suap puluhan miliar dari pengadaan dan pembebasan lahan volder 202 senilai Rp25,8 miliar.
Seusai sidang, Adrian, kuasa hukum Rahmat Effendi, mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, tidak terdapat intervensi Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan untuk penanganan banjir di Kota Bekasi.
"Di fakta persidangan yah, mulai dari pengukuran (tenah), harga, itu dilakukan secara profesional. . Semua tidak ada intervensi," kata Adrian, Rabu (27/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
wali kota bekasi kasus suap suap proyek aliran dana suap kasus dugaan suap rahmat effendi pengadaan lahan pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait