Sidang pemeriksaan saksi meringankan kasus suap dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum.

Diketahui, kasus dugaan suap menjerat Rahmat Effendi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat Effendi didakwa menerima uang suap puluhan miliar dari pengadaan dan pembebasan lahan volder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Seusai sidang, Adrian, kuasa hukum Rahmat Effendi, mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, tidak terdapat intervensi Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan untuk penanganan banjir di Kota Bekasi. 

"Di fakta persidangan yah, mulai dari pengukuran (tenah), harga, itu dilakukan secara profesional. . Semua tidak ada intervensi," kata Adrian, Rabu (27/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network