Sidang pemeriksaan saksi meringankan kasus suap dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Adrian menyatakan, seluruh proses pengadaan lahan tersebut dilakukan secara berjenjang. Beberapa dinas di Kota Bekasi dilibatkan dalam pengadaan lahan untuk mengatasi banjir tersebut. 

"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kami tidak melihat ada intervensi langsung (oleh Rahmat Effendi) proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar," ujar Adrian. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Rahmat Effendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000.

Uang diduga suap sebesar Rp10,4 miliar itu, sebut jaksa KPK, didapat dari Lai Bui Min Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar lebih.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network