Rahma Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif saat ditangkap KPK. (FOTO: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Selain menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengadaan lahan, meminta uang Rp4,3 miliar dari pejabat Pemkot Bekasi untuk membangun vila di Cisarua, Bogor, terdakwa Rahmat Effendi juga diduga meminta uang kepada lurah se-Kota Bekasi. Masing-masing lurah dimintai uang Rp3,2 juta untuk membuat baliho dan atribut partai. 

Dugaan itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Hari ini merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif.

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa (Rahmat Effendi) agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network