Jaksa menyatakan, Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Mulyadi juga menjadi terdakwa dalam kasus yang menjerat Rahmat Effendi.
Seusai menerima arahan tersebut, ujar jaksa KPK, Mulyadi lantas meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator lurah. Dalam pertemuan, Mulyadi menyampaikan arahan Rahmat Effendi agar para lurah menyerahkan uang masing-masing Rp3,2 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada Mulyadi. Selanjutnya, uang yang diberikan oleh para lurah total Rp178 juta diserahkan kepada Rahmat Effendi. "Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para lurah baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi Rp178 juta. Setelah menerima uang, atas permintaan terdakwa, Mulyadi alias Bayong memberikannya kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan terdakwa," ujar jaksa KPK.
Editor : Agus Warsudi
kota bekasi wali kota bekasi pemkot bekasi komisi pemberantasan korupsi kasus suap rahmat effendi
Artikel Terkait