Sidang pemeriksaan saksi meringankan kasus suap dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/7/2022). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum.

Diketahui, kasus dugaan suap menjerat Rahmat Effendi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat Effendi didakwa menerima uang suap puluhan miliar dari pengadaan dan pembebasan lahan volder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Seusai sidang, Adrian, kuasa hukum Rahmat Effendi, mengatakan, dari pemeriksaan saksi tadi, tidak terdapat intervensi Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan untuk penanganan banjir di Kota Bekasi. 

"Di fakta persidangan yah, mulai dari pengukuran (tenah), harga, itu dilakukan secara profesional. . Semua tidak ada intervensi," kata Adrian, Rabu (27/2/2022).

Adrian menyatakan, seluruh proses pengadaan lahan tersebut dilakukan secara berjenjang. Beberapa dinas di Kota Bekasi dilibatkan dalam pengadaan lahan untuk mengatasi banjir tersebut. 

"Enggak ada intervensi itu segala, laporan berjenjang dengan dinas. Sejauh ini kami tidak melihat ada intervensi langsung (oleh Rahmat Effendi) proses pengadaan-pengadaan. Soal antensi atau apa nama nya pimpinan ngecek sekali dua kali, itu masih batas wajar," ujar Adrian. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Rahmat Effendi sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000.

Uang diduga suap sebesar Rp10,4 miliar itu, sebut jaksa KPK, didapat dari Lai Bui Min Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp3,3 miliar lebih.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa Rahmat Effendi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.

Terdakwa Rahmat Effendi, ujar jaksa, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan volder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar jaksa.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network