Mereka antara lain, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi anak pertama Mimin, dan Abi anak kedua Mimin.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, Pasal 55 dan 56. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.
Namun tersangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keras melakukan dan atau terlibat dalam pembunuhan itu. Karena itu, mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar.
Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi keukeuh memiliki alibi kuat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang saat pembunuhan terjadi yang diperkirakan antara Selasa 17 Agustus malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar gugatan praperadilan hakim praperadilan praperadilan sidang praperadilan
Artikel Terkait