Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mereka. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Polda Jawa Barat selaku termohon hadir di sidang itu.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut dimulai sekitar pukul 11.18 WIB. Hadir lima orang kuasa hukum pemohon Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.

Sedangkan dari termohon Polda Jabar hadir kurang lebih 9 orang kuasa hukum. Hakim sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian. Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tegas menjawab ingin meneruskan proses persidangan gugatan praperadilan tersebut. 

Selanjutnya hakim menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut. "Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.

"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network