Kemudian, hakim membahas agenda sidang selanjutnya, yaitu, jawaban dari Polda Jabar terkait alasan menetapkan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel.
Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (12/12/2023).
Seusai agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon dapat mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jabar di hari berikutnya.
Jika terdapat replik dan duplik, hakim akan memutus permohonan praperadilan itu pada Selasa pekan depan. Namun, jika tidak terdapat replik atau duplik ada agenda replik dan duplik, perkara dapat diputus pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus. Kalau gak ada Senin diputus," ujar hakim.
Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar gugatan praperadilan hakim praperadilan praperadilan sidang praperadilan
Artikel Terkait