Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mereka. (FOTO: istimewa)

Kemudian, hakim membahas agenda sidang selanjutnya, yaitu, jawaban dari Polda Jabar terkait alasan menetapkan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel. 

Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (12/12/2023).

Seusai agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon dapat mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jabar di hari berikutnya. 

Jika terdapat replik dan duplik, hakim akan memutus permohonan praperadilan itu pada Selasa pekan depan. Namun, jika tidak terdapat replik atau duplik ada agenda replik dan duplik, perkara dapat diputus pada Senin pekan depan. 

"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus. Kalau gak ada Senin diputus," ujar hakim.

Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network