BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Polda Jawa Barat selaku termohon hadir di sidang itu.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut dimulai sekitar pukul 11.18 WIB. Hadir lima orang kuasa hukum pemohon Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.
Sedangkan dari termohon Polda Jabar hadir kurang lebih 9 orang kuasa hukum. Hakim sempat menanyakan kepada pemohon dan termohon tentang kemungkinan upaya perdamaian. Kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tegas menjawab ingin meneruskan proses persidangan gugatan praperadilan tersebut.
Selanjutnya hakim menanyakan apakah pemohon akan membacakan permohonan gugatan tersebut. "Pemohon mau dibacakan permohonannya," tanya majelis hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap kuasa hukum pemohon.
Kemudian, hakim membahas agenda sidang selanjutnya, yaitu, jawaban dari Polda Jabar terkait alasan menetapkan Mimin, Arighi dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amel.
Hakim bersepakat dengan pemohon dan termohon agenda sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar Selasa (12/12/2023).
Seusai agenda tersebut, hakim mempersilakan kuasa hukum pemohon dapat mengajukan replik dan duplik bagi Polda Jabar di hari berikutnya.
Jika terdapat replik dan duplik, hakim akan memutus permohonan praperadilan itu pada Selasa pekan depan. Namun, jika tidak terdapat replik atau duplik ada agenda replik dan duplik, perkara dapat diputus pada Senin pekan depan.
"Kalau ada replik duplik Selasa (pekan depan) diputus. Kalau gak ada Senin diputus," ujar hakim.
Diketahui, penyidik Direkatorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel.
Mereka antara lain, Yosef Hidayah suami dan ayah korban, Muhammad Ramdanu alias Danu keponakan korban Tuti, Mimin istri kedua Yosef, Arighi anak pertama Mimin, dan Abi anak kedua Mimin.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, Pasal 55 dan 56. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun.
Namun tersangka Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah keras melakukan dan atau terlibat dalam pembunuhan itu. Karena itu, mereka menggugat status tersangka yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Jabar.
Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi keukeuh memiliki alibi kuat tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Tuti, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang saat pembunuhan terjadi yang diperkirakan antara Selasa 17 Agustus malam hingga Rabu 18 Agustus 2021 dini hari.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan ibu dan anak pembunuhan di subang pembunuhan subang ditreskrimum polda jabar Dirreskrimum Polda Jabar polda jabar gugatan praperadilan hakim praperadilan praperadilan sidang praperadilan
Artikel Terkait