"Ini semua juga ada surat-surat Bu Nurhayati. Berulang Bu Nurhayati mengingatkan saya, bahwa kuwu sudah luar biasa (melakukan pelanggaran), dan itu namanya Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
Terkait ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka, tutur Lukman, sangat menyayangkan karena informasi dan data-data itu Nurhayati yang membuka. "Kenapa saksi yang mengeluarkan data-data kok dijadikan tersangka. Itu yang sangat saya beratkan," tutur Ketua BPD Citemu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus korupsi tersangka kasus korupsi korupsi dana desa kades korupsi dana desa cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait