CIMAHI, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menyoroti kasus yang menimpa Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang terseret kasus dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi. Ridwan Kamil khawatir kasus ini membuat warga takut melaporkan tindak pidana korupsi.
"Kita berdoa saja, mudah mudahan ada perlindungan bagi pelapor (Nurhayati)," kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut seusai meresmikan Underpass Sriwijaya, Kota Cimahi, Selasa (22/2/2022).
Kang Emil yang mendengar kejadian ini pun mengaku iba kepada Nurhayati. Gubernur berharap ada perlindungan kepada Nurhayati dalam mengatasi persoalan yang sedang dihadapi. "Logika sederhana saja, yang melaporkan itu kan sudah ada niatan baik menyelamatkan uang negara," ujar Kang Emil.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun berharap kasus Nurhayati tidak menjadi preseden buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab ada kekhawatiran hal itu malah akan membuat masyarakat takut melaporkan kasus korupsi.
"Jangan sampai di masa depan, orang yang mau melapor kasus korupsi, malah menjadi takut ditersangkakan," tutur Gubernur Jabar.
Kang Emil meminta penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada Nurhayati. Selain itu, kasus ini pun diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penanganan hukum, khususnya korupsi. "Insya Allah nanti ada hal-hal yang sesuai dengan hukum yang diharapkan oleh masyarakat," ucap Kang Emil.
Diketahui, kasus Nurhayati menyita perhatian publik. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turun tangan. Kuasa hukum Nurhayati tengah mempersiapkan menempuh upaya hukum praperadilan agar Nurhayati bisa bebas dari status tersangka.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu menyayangkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, informasi awal dan data-data terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019-2020 itu berasal dari Nurhayati.
Diketahui, Nurhayati merupakan kepala urusan keuangan (kaur) keuangan atau bendahara Pemerintah Desa Citemu. Video curhat Nurhayati viral lantaran dirinya yang merupakan pelapor awal kasus itu, justru dijadikan tersangka.
Kepala BPD Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, pelapor kasus itu ke Polres Cirebon Kota memang bukan Nurhayati. Namun Nurhayati lah yang membocorkan dugaan korupsi Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi ke BPD Citemu.
Selanjutnya, BPD Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke polisi. "Bu Nurhayati itu tidak melapor secara langsung kepada pihak kepolisian, tapi saya selaku BPD yang menampung aspirasi desa, baik perangkat desa maupun masyarakat. Nurhayati itu laporannya ke saya, ke BPD," kata Lukman Nurhakim kepada awak media, Selasa (22/2/2022).
Saat melapor ke Polres Cirebon Kota, ujar Lukman Nurhakim, dirinya merahasiakan identitas pemberi informasi awal dugaan korupsi agar posisinya aman. Sehingga, lembaga BPD Citemu yang melakukan pelaporan resmi ke polisi.
"Ini semua juga ada surat-surat Bu Nurhayati. Berulang Bu Nurhayati mengingatkan saya, bahwa kuwu sudah luar biasa (melakukan pelanggaran), dan itu namanya Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
Terkait ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka, tutur Lukman, sangat menyayangkan karena informasi dan data-data itu Nurhayati yang membuka. "Kenapa saksi yang mengeluarkan data-data kok dijadikan tersangka. Itu yang sangat saya beratkan," tutur Ketua BPD Citemu.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus korupsi tersangka kasus korupsi korupsi dana desa kades korupsi dana desa cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil
Artikel Terkait