MS menceritakan pengalamannya dengan korban kepada temannya, tersangka IM. IM lantas berkenalan dengan korban via Facebook. Kemudian mereka janji bertemua di satu tempat. Setelah bertemu, ternyata sudah ada tersangka MS dan SV.
Korban lantas dibawa oleh ketiga pelaku, MS, IM, dan SV ke tempat kos mereka. Di sini korban diperkosa oleh IM. Selain itu, IM membuat akun MiChat dengan nama seolah-olah itu korban.
Lewat MiChat tersebut, pelaku menjual korban kepada 20 pria hidung belang dengan tarif tertentu. Selama tujuh hari, dari 15 Desember hingga 22 Desember, korban disekap dan tidak pulang. Selama itu pula, korban dipaksa melayani pria hidung belang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur media sosial Dampak negatif internet dampak internet kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait