Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun via MiChat di Bandung. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Untuk mencegah kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual via MiChat, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengimbau orang tua melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur saat mengakses media sosial (medsos) atau internet. Internet dan medsos memiliki dua sisi, positif dan negatif, karena itu anak-anak perlu diawasi dan dikontrol saat mengaksesnya.

"Anak-anak di bawah umur, saat mengakses media sosial atau internet, sebaiknya didampingi oleh orang tua atau keluarga yang usianya lebih dewasa agar yang dibuka oleh anak tersebut dapat diawasi atau dikontrol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/12/2021).

Jika sudah diawasi, ujar Kombes Pol Aswin, orang tua harus dapat memilah orang yang berkenalan dengan anak di media sosial. Jika memang dinilai tak pantas berkenalan dengan seseorang di medsos, orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak agar tidak melanjutkan komunikasi dengan orang tersebut.

"Kalau sudah diawasi oleh orang tuanya, otomatis orang tua akan lihat siapa sih yang kenalan sama anaknya di media sosial. Orang tua kan bisa menilai kalau memang orang itu tidak pantas kenalan dengan anaknya," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network