"Misalnya, tidak perlu ya dilanjutkan komunikasinya karena bukan seusia kamu. Kamu harus berkomunikasi dengan yang benar tau (kenal) dan seusia kamu atau di bawah kamu," tutur Kombes Pol Aswin.
Diketahui, korban gadis 14 tahun di Bandung disekap selama lebih dari satu pekan dari 15 Desember hingga 22 Desember 2021 dan dijual ke 20 pria hidung belang oleh tiga tersangka yang telah ditangkap, IM (18), MS (18) dan SV (18).
Jika menolak melayani para pria hidung belang, korban diancam akan dianiaya, bahkan dibunuh oleh para pelaku. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tengah memburu 17 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak ini.
Petaka yang dialami korban berawal dari perkenalannya dengan MS di media sosial Facebook. Tersangka MS kemudian mengajak korban bertemu. Pada pertemuan itu, korban diperkosa oleh MS. Setelah memperkosa korban, pelaku menghilang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur media sosial Dampak negatif internet dampak internet kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait