BANDUNG, iNews.id - Untuk mencegah kasus gadis 14 tahun diperkosa dan dijual via MiChat, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengimbau orang tua melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur saat mengakses media sosial (medsos) atau internet. Internet dan medsos memiliki dua sisi, positif dan negatif, karena itu anak-anak perlu diawasi dan dikontrol saat mengaksesnya.
"Anak-anak di bawah umur, saat mengakses media sosial atau internet, sebaiknya didampingi oleh orang tua atau keluarga yang usianya lebih dewasa agar yang dibuka oleh anak tersebut dapat diawasi atau dikontrol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/12/2021).
Jika sudah diawasi, ujar Kombes Pol Aswin, orang tua harus dapat memilah orang yang berkenalan dengan anak di media sosial. Jika memang dinilai tak pantas berkenalan dengan seseorang di medsos, orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak agar tidak melanjutkan komunikasi dengan orang tersebut.
"Kalau sudah diawasi oleh orang tuanya, otomatis orang tua akan lihat siapa sih yang kenalan sama anaknya di media sosial. Orang tua kan bisa menilai kalau memang orang itu tidak pantas kenalan dengan anaknya," ujarnya.
"Misalnya, tidak perlu ya dilanjutkan komunikasinya karena bukan seusia kamu. Kamu harus berkomunikasi dengan yang benar tau (kenal) dan seusia kamu atau di bawah kamu," tutur Kombes Pol Aswin.
Diketahui, korban gadis 14 tahun di Bandung disekap selama lebih dari satu pekan dari 15 Desember hingga 22 Desember 2021 dan dijual ke 20 pria hidung belang oleh tiga tersangka yang telah ditangkap, IM (18), MS (18) dan SV (18).
Jika menolak melayani para pria hidung belang, korban diancam akan dianiaya, bahkan dibunuh oleh para pelaku. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung tengah memburu 17 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak ini.
Petaka yang dialami korban berawal dari perkenalannya dengan MS di media sosial Facebook. Tersangka MS kemudian mengajak korban bertemu. Pada pertemuan itu, korban diperkosa oleh MS. Setelah memperkosa korban, pelaku menghilang.
MS menceritakan pengalamannya dengan korban kepada temannya, tersangka IM. IM lantas berkenalan dengan korban via Facebook. Kemudian mereka janji bertemua di satu tempat. Setelah bertemu, ternyata sudah ada tersangka MS dan SV.
Korban lantas dibawa oleh ketiga pelaku, MS, IM, dan SV ke tempat kos mereka. Di sini korban diperkosa oleh IM. Selain itu, IM membuat akun MiChat dengan nama seolah-olah itu korban.
Lewat MiChat tersebut, pelaku menjual korban kepada 20 pria hidung belang dengan tarif tertentu. Selama tujuh hari, dari 15 Desember hingga 22 Desember, korban disekap dan tidak pulang. Selama itu pula, korban dipaksa melayani pria hidung belang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur media sosial Dampak negatif internet dampak internet kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait