Pembubaran pentas seni yang diisi oleh Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan di objek wisata Taman Anggur Kukulu, Subang. (Foto: Humas Polda Jabar)

Sehingga, Satgas Covid-19 Subang memberikan sanksi berupa penutupan sementara Taman Anggur Kaluku dari 01 sampai dengan 3 Februari 2022 sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA tanggal 31 Januari 2022. 

Selain pemberian sanksi penutupan sementara, Polres Subang akan memeriksa panitia acara dan pengelola objek wisata Taman Anggur Kukulu terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaian menimbulkan kerumunan.

"Polres Subang akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh panitia berupa kegiatan Silaturahmi namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network