SUBANG, iNews.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola objek wisata di Kabupaten Subang, Jawa Barat akibat menggelar pentas musik sehingga memicu kerumunan, berlanjut. Pengelola objek wisata terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan.
Setelah video pentas musik di objek wisata selfie dan taman anggur O & I Farm di Kampung Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat pada Minggu (30/1/2022), viral di media sosial, Pemkab Subang menjatuhkan sanksi penutupan sementara selama tiga hari sejak 1 hingga 3 Februari 2022.
Berdasarkan pantauan, lokasi wisata itu pun terlihat tutup dan pengelola masih belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
Selain mendapatkan sanksi penutupan sementara, pengelola objek wisata itu juga terancam pidana akibat melanggar Undang-undang Kesehatan dan Kekarantinaan. Di lokasi objek wisata, terlihat Kapolres Subang AKBP Sumarni dan beberapa pegawai kecamatan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang polres subang pemkab subang subang wisata Subang Kerumunan kerumunan massa kerumunan warga pelanggaran prokes melanggar prokes
Artikel Terkait