Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, Polres Subang tidak memberikan izin kegiatan pentas musik di objek wisata tersebut. Karena itu, petugas membubarkan pakar pentas musik saat terjadi kerumunan massa. "Pengelola wisata akan diperiksa oleh kepolisian dan terancam pidana," kata Kapolres Subang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Subang akan memeriksa panitia acara pentas musik yang memicu kerumunan massa di objek wisata taman anggur Kukulu O & I Farm, Kabupaten Subang. Pemeriksaan dilakukan karena ada dugaan unsur pelanggaran hukum dalam itu acara itu.
"Ada efek hukum dari kejadian itu (kerumunan massa akibat pentas musik). Panitia yang menginisiasi kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina. Otomatis nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap panitia kegiatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).
Selain panitia penyelenggara, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tak menutup kemungkinan polisi juga bakal memeriksa Tri Suaka dan artis lainnya yang tampil dalam pentas musik tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang polres subang pemkab subang subang wisata Subang Kerumunan kerumunan massa kerumunan warga pelanggaran prokes melanggar prokes
Artikel Terkait