Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana telah menegaskan tidak akan memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. Apabila ditemukan pengumpulan massa atau kerumunan, segera dibubarkan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Terkait kasus kerumunan di objek wisata Taman Anggur Subang tersebut, kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo, pada Senin 31 Januari 2022 pukul 08.45 Wib, bertempat di ruang Pertemuan Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas Covid-19 dan Pemkab Subang, telah dilaksanakan kegiatan klarifikasi terkait pentas seni yang mendatangkan bintang tamu Tri Suaka, Zidan, dan Nabila Maharani.
Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pihak Satgas Covid-19 Subang menemukan unsur pelanggaran oleh panitia dan pengelola.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar kapolda jabar pelanggaran prokes pelanggar prokes melanggar prokes Langgar prokes Prokes kasus kerumunan massa Kerumunan polres subang
Artikel Terkait