Ketika terjadi kerumunan, Polres Subang langsung bertindak melakukan pembubaran karena pentas musik itu melanggar prokes. “Karena terjadi kerumunan di lokasi, kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang (Kompol Syamsul Bagja) meminta panitia menghentikan kegiatan. Massa (penonton) sudah tidak mematuhi prokes. Saat itu, para penyanyi dibawa keluar dari lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (2/2/2022).
Langkah yang dilakukan Kabag Ops Polrs Subang Kompol Syamsu Bagja, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menghubungi panitia untuk mengoordinasikan dengan manajemen Tri Suaka agar menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya Nunug dari Tri Suaka menghentikan pentas setelah menyanyikan lagu ke-5 dari rencana delapan lagu yang akan dinyanyikan.
"Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja, Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD Subang," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar kapolda jabar pelanggaran prokes pelanggar prokes melanggar prokes Langgar prokes Prokes kasus kerumunan massa Kerumunan polres subang
Artikel Terkait