Sebelumnya, jasad kedua korban telah diautopsi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Saat itu korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Autopsi ulang dilakukan polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban di rumahnya Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang telah lebih dari 40 hari, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini, belum juga terungkap.
Tenda terpasang di kedua makan korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang. Polisi menutup setiap sisi tenda agar proses autopsi tidak dapat dilihat masyarakat. Autopsi dilakukan petugas selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Waryana, tukang gali makam mengatakan, makam Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu diautopsi oleh lebih dari 10 petugas kepolisian. "Kalo gak salah lebih lebih dari 10 orang. Katanya dari Mabes Polri. Jakarta. Ada juga dari Polres subang," kata Waryana ditemui di rumahnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang
Artikel Terkait