SUBANG, iNews.id - Polisi membongkar makam korban Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada Sabtu (2/10/2021) sore. Hal itu dilakukan karena polisi melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban pembunuhan itu.
Langkah ini diambil polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan yang telah lebih dari 40 hari, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini, belum juga terkuak.
Makam Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu diautopsi oleh lebih dari 10 petugas dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jatanras Polda Jabar, dan Satreskrim Polres Subang.
Di lokasi, tenda hitam masih terpasang di atas kedua makam korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Polisi menutup setiap sisi agar proses autopsi tidak dapat dilihat masyarakat. Autopsi dilakukan petugas selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya, jasad kedua korban telah dilakukan autopsi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Saat itu korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis Misteri pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait