SUBANG, iNews.id - Penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Subang, Ditreskrimum Polda Jabar, dan Dit Tipidum Bareskrim Polri, melakukan autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Sabtu (2/10/2021) sore. Proses autopsi berlangsung tertutup dalam tenda hitam selama tiga jam.
Sebelumnya, jasad kedua korban telah diautopsi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Saat itu korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Autopsi ulang dilakukan polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban di rumahnya Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang telah lebih dari 40 hari, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini, belum juga terungkap.
Tenda terpasang di kedua makan korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang. Polisi menutup setiap sisi tenda agar proses autopsi tidak dapat dilihat masyarakat. Autopsi dilakukan petugas selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak korban pembunuhan Misteri pembunuhan autopsi pembunuhan subang Kabupaten Subang polres subang subang
Artikel Terkait