SUBANG, iNews.id - Polisi membongkar makam dan mengautopsi ulang jenazah ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di tempat permakaman umum (TPU) Istuning, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu (2/10/2021). Fajar Sidiq, kuasa hukum Yosef, menyatakan, polisi telah meminta izin untuk melakukan pembongkaran dan autopsi ulang korban.
"Tadi malam, jam setengah 12 malam (23.30 WIB), Pak Yosef didatangi penyidik Polres Subang untuk meminta izin membongkar makam. Tujuannya secara mendetail kami belum tahu, apa yang dilakukan penyidik. Mungkin ini bagian dari pendalaman perkara. Yang pasti, kami dari pihak Pak Yosef akan sangat kooperatif jika dibutuhkan penyidik," kata Fajar Sidiq.
Diketahui, polisi membongkar makam korban Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada Sabtu (2/10/2021) sore. Hal itu dilakukan karena polisi melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban pembunuhan itu.
Langkah ini diambil polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan di rumah korban Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatna Jalancagak, Subang yang telah lebih dari 40 hari belum juga terungkap, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan Kabupaten Subang subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait