Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Menyikapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. 

Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. "Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," kata Raditya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network