Menyikapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. "Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," kata Raditya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan jadi korban penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan eks ketua dprd jabar Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung
Artikel Terkait