BANDUNG, iNews.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Dwi Sugianto memvonis bebas eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Hakim menilai tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU.
Dwi Sugianto mengatakan, saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil.
Bahkan, pelapor Stelly Gandawijaya secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.
"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," kata Dwi Sugianto dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).
Kedua terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty, ujar hakim Dwi Sugantion, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Karena itu, membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," ujar dia.
Sebagian barang bukti, tutur Dwi Sugianto, dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," tutur Dwi Sugianto.
Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua.
Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata. "Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," ucap dia.
Menyikapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding. "Pikir-pikir," kata jaksa.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Raditya mengatakan keputusan majelis hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Raditya berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. "Alhamdulillah sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," kata Raditya.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan jadi korban penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan eks ketua dprd jabar Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung
Artikel Terkait