Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara (mengenakan kemeja putih) mengikuti sidang secara daring di PN Bale Endah Bandung. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU, membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Terdakwa Irfan menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dan istri Endang Kusumawaty, tidak masuk akal.

Pleidoi dibacakan Irfan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (30/1/2023). 

"Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri dua belas tahun," kata Irfan yang mengikuti sidang secara daring. 

Terdakwa Irfan menyatakan, meminjam uang kepada Stelly Gandawijaya, pelapor, sebesar Rp12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar Karawang, membeli rumah di Cipedes Bandung Rp1,6 miliar, dan Rp600 juta hingga Rp 800 juta untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta.

Selain itu, Irfan menggunakan uang tersebut untuk transfer Rp50 juta tiap bulan guna dukungan kegiatan politik kurun waktu 2014-2018. Irfan sempat meminjam dana talangan Rp2,5 miliar kepada Stelly Gandawijaya yang diketahui ternyata berasal dari dana Rp 4,5 miliar miliknya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network