Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara (mengenakan kemeja putih) mengikuti sidang secara daring di PN Bale Endah Bandung. (Foto: Dok)

Dana Rp4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly, ujar Irfan, merupakan pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Stelly saat itu menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

"Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang," ujar Irfan Suryanegara. 

Terdakwa menuturkan, SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, Sukabumi serta Palabuhan Ratu, dibeli menggunakan kredit bank dan bukan pencucian uang, bukan dari uang milik Stelly.  

"Salah dan keliru, Stelly mengklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly," tutur dia.

Terkait perincian utang Rp42 miliar yang dituntut Stelly kepadanya, Irfan mengatakan, sudah membayar Rp5 miliar, sehingga tersisa Rp37 miliar. Irfan mengaku akan membayar jika terdapat rincian utangnya kepada pelapor. 

Namun, perrincian tersebut tidak ada hingga dilakukan mediasi. Tidak lama berselang, dia mengaku dilaporkan Stelly ke polisi pada 2021 lalu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network