Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara (mengenakan kemeja putih) mengikuti sidang secara daring di PN Bale Endah Bandung. (Foto: Dok)

"Saya siap membayar asal ada rincian jelas dan logis, disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak semena-mena sebelah pihak seperti saat ini," ucap Irfan Suryanegara.

Irfan Suryanegara menyatakan, merasa janggal ketika pemasalahan ini mencuat pada 2021, saat Irfan mengikuti kontesasi politik. Surat pemeriksaan beredar di kalangan kader partai di Jabar. 

Bahkan foto mobil tahanan terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader. "Nama baik saya tercoreng, karier politik hancur dan tersingkir," ujar terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Selain 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network