Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Selain itu, 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.

Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam perkara ini, JPU menilai, terdakwa Irfan terbukti memengaruhi seseorang dan menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk aset.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network