BANDUNG, iNews.id - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.
Selain itu, 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.
Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam perkara ini, JPU menilai, terdakwa Irfan terbukti memengaruhi seseorang dan menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk aset.
Editor : Agus Warsudi
mantan ketua dprd eks ketua dprd jabar aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan modus penipuan kasus penipuan penipuan Pelaku penipuan PN Bale Bandung
Artikel Terkait