Sementara itu, Raditya, kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty mengatakan, tuntut JPU kepada kliennya imajinatif. Sebab, keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan.
“Sedikit banyak JPU hanya meng-copypaste BAP. Sedangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” kata Raditya seusai sidang.
Raditya menyatakan, masih miliki harapan untuk kliennya agar dapat bebas dari segala tuntutan. Keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.
Renda T Putra, kuasa hukum Irfan dan Endang, mengatakan, JPU berlebihan. "Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty yang bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu kan tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” kata Renda.
Karena itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi demi menanggapi tuntutan yang di bacakan JPU.
Editor : Agus Warsudi
mantan ketua dprd eks ketua dprd jabar aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan modus penipuan kasus penipuan penipuan Pelaku penipuan PN Bale Bandung
Artikel Terkait