BANDUNG, iNews.id - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Dwi Sugianto memvonis bebas eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty dari kasus penipuan dan penggelapan SPBU. Hakim menilai tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapan SPBU.
Dwi Sugianto mengatakan, saksi korban Stelly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil.
Bahkan, pelapor Stelly Gandawijaya secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.
"Majelis tidak menemukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," kata Dwi Sugianto dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (8/2/2023).
Kedua terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty, ujar hakim Dwi Sugantion, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan jadi korban penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan dan penggelapan kasus penipuan eks ketua dprd jabar Kejari Bale Bandung PN Bale Bandung
Artikel Terkait