Sidan Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Karena itu, membebaskan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari dakwaan kumulatif. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," ujar dia.

Sebagian barang bukti, tutur Dwi Sugianto, dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stelly Gandawijaya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," tutur Dwi Sugianto.

Dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim melanjutkan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan ke satu kedua. 

Namun, hal itu bukan merupakan tindak pidana akan tetapi hukum perdata. "Membebaskan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dari segala tuntutan hukum," ucap dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network