Dari perkenalan itu, pelaku membujuk dan merayu korban sehingga mereka berpacaran. Saat berpacaran itulah, terjadi pencabulan itu. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban akhirya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersebut. "Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di salah satu bangsal di rumah sakit dan tempat kos," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Asep Wisnu Sugiarto dipersangkakan melanggar Pasal 81 juncto 76 D juncto Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dia tersangka (Asep Wisnu Sugiarto) terancam pidana singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Kasatrskrim.
Sementara itu, tersangka Asep Wisnu Sugiarto mengaku perbuatan cabul tersebut berlangsung selama satu bulan dan dilakukan suka sama suka. "Dia suka sama saya. Kami berpacaran," kilah Asep Wisnu Sugiarto.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung cabul di rumah sakit karyawan rumah sakit pasien rumah sakit rumah sakit kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan
Artikel Terkait