BANDUNG, iNews.id - Buntut kerumunan pada perayaan Imlek Selasa lalu, Mal Festival Citylink disegel Satgas Covid-19 Kota Bandung, Jumat (4/2/2022). Mal tersebut dilarang beroperasi selama tiga hari hingga Minggu (6/2/2022).
Penyegelan dilakukan aparat gabungan seperti Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, TNI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, dan lainnya. Sebelum disegel, aparat sempat melakukan pengecekan ke lapangan.
"Sesuai dengan pelanggaran, masuk pelanggaran berat, kami tutup selama tiga hari. Memang di Perda tidak ditentukan, tapi berdasarkan pelanggaran yang mereka buat, kami hentikan selama tiga hari, " kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Menurut dia, dengan sanksi ini tidak ada proses hukum selanjutnya dari Pemkot Bandung. Namun, untuk aparat lainnya tidak menutup kemungkinan bisa diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi mereka menerapkan UU Karantina Kesehatan atau lainnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait