BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi menutup sementara mal Festival Citylink selama tiga hari. Pengelola mal di Jalan Holis, Kota BAndung itu dinilai melakukan pelanggaran berat, menggelar atraksi barongsai tanpa izin sehingga memicu kerumunan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen Festival Citylink masuk dalam kategori berat. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota BAndung.
"Dari hasil pemeriksaan, itu ternyata pelanggaranya sangat berat, karena satu tidak ada izin, kedua menimbulkan kerumunan luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bandung merekomendasikan sanksi Festival Citylink ditutup sementara dan tidak melakukan aktivitas apapun selama tiga hari. "Mulai besok, Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujar Asep Gufron.
Editor : Agus Warsudi
barongsai pemkot bandung kota bandung Satpol PP Kota Bandung mal ditutup Kerumunan kerumunan massa kerumunan orang kerumunan warga
Artikel Terkait