Ribuan orang berkerumun di dalam mal untuk menyaksikan atraksi barongsai pada Selasa 1 Februari 2022. (Foto: ISTIMEWA)

"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelah nya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ujar Rasdian Setiadi. 

Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beebrapa sesi, Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola. 

"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumuman sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500.000," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.

Selain denda, kata Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network