"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelah nya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ujar Rasdian Setiadi.
Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beebrapa sesi, Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola.
"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumuman sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500.000," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.
Selain denda, kata Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
barongsai pemkot bandung kota bandung Satpol PP Kota Bandung mal ditutup Kerumunan kerumunan massa kerumunan orang kerumunan warga
Artikel Terkait