Pemkot Bandung berharap hal ini bisa menjadi efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Keputusan Pemkot Bandung memberikan relaksasi seharusnya tidak dimanfaatkan dengan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan fentilasi tidak memenuhi syarat. Atas dasar itulah, kan ini ada proses dari Satpol PP dan juga akan diproses juga oleh Polrestabes Bandung," tutur Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung.
Menurut Asep Gufron, kasus ini tidak hanya akan diproses oleh Pemkot Bandung, melainkan Polrestabes Bandung juga akan turut memeriksa kasus ini, "Polrestabes juga yang berkaitan mengenai apakah ada pelanggaran dari Undang-undang kesehatan itu juga sedang di proses," ucap Asep Gufron.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disindag) Kota Bandung Elly Wasliah yang memastikan mal Festival Citylink ditutup sementara selama tiga mulai 3 hingga 6 Februari.
Editor : Agus Warsudi
barongsai pemkot bandung kota bandung Satpol PP Kota Bandung mal ditutup Kerumunan kerumunan massa kerumunan orang kerumunan warga
Artikel Terkait