"Betul, tutup selama tiga hari imbas kerumunan pengunjung saat acara Barongsai pada perayaan Imlek Selasa (1 Februari 2022) kemarin," kata Kadisindag Kota Bandung.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu diketahui setelah Satpol PP Kota Bandung memeriksa pengelola mal di Markas Satpol PP Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," kata Kasatpol PP Kota Bandung.
Selain itu, ujar Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink juga mengakui bahwa dari kegiatan itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Kemudian, pihak pengelola turut membubarkan massa.
Editor : Agus Warsudi
barongsai pemkot bandung kota bandung Satpol PP Kota Bandung mal ditutup Kerumunan kerumunan massa kerumunan orang kerumunan warga
Artikel Terkait