Asep Wisnu Sugiarto, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di bangsa rumah sakit. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Asep Wisnu Sugiarto (40), satpam sebuah rumah sakit milik pemerintah di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung ditangkap polisi. Tersangka diduga berkali-kali mencabuli gadis berusia 13 tahun di ruang rawat inap rumah sakit.

Selain di rumah sakit, perbuatan cabul tersangka Asep Wisnu Sugiarto yang berlangsung selama dua bulan, Oktober hingga Desember 2021 itu, juga dilakukan di tempat kos pelaku.  

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, perbuatan pelaku Asep Wisnu Sugiarto terbongkar setelah kakak korban mengecek pesan WhatsApp di handphone adiknya.

"Kakak yang curiga dengan isi percakapan di HP korban, kemudian melapor ke ibunya. Selanjutnya, orang tua melapor ke kami (Satreskrim Polrestabes Bandung)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung didampingi Kasubbag Humas Kompol Rahayu Mustikaningsih di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022). 

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku Asep Wisnu Sugiarto tanpa perlawanan di tempat kos, kawasan Cibangkerok, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Setelah diperiksa, ujar AKBP Rudy, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksi cabulnya, berkenalan dengan korban saat menunggu ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit itu.

Dari perkenalan itu, pelaku membujuk dan merayu korban sehingga mereka berpacaran. Saat berpacaran itulah, terjadi pencabulan itu. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab sehingga korban akhirya mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersebut. "Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di salah satu bangsal di rumah sakit dan tempat kos," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Asep Wisnu Sugiarto dipersangkakan melanggar Pasal 81 juncto 76 D juncto Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dia tersangka (Asep Wisnu Sugiarto) terancam pidana singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur Kasatrskrim.

Sementara itu, tersangka Asep Wisnu Sugiarto mengaku perbuatan cabul tersebut berlangsung selama satu bulan dan dilakukan suka sama suka. "Dia suka sama saya. Kami berpacaran," kilah Asep Wisnu Sugiarto.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network