KUALA LUMPUR, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berhasil mengevakuasi Yati Karyati, pembantu rumah tangga (PRT) asal Lengkong, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yati Karyati delapan tahun tidak digaji oleh majikannya di Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia.
"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernapas lega setelah dijemput langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," kata Ketua DPLN SBMI Malaysia Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis (3/2/2022).
Kasus ibu Yati Karyati, ujar Ridwan Ismail, mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia setelah organisasi ini mendapat laporan dari temannya sesama PRT yang menjadi tetangganya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Timur.
Editor : Agus Warsudi
kasus tki keluarga tki perlindungan TKI penyiksaan tki pemulangan tki pekerja migran pekerja migran indonesia kabupaten bandung gaji PRT penyiksaan prt
Artikel Terkait