Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. (FOTO: iNews.id)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022. 

Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. MA memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ira mengaku telah mendapat salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," kata Ira Mambo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network