Tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022.
Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. MA memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ira mengaku telah mendapat salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.
Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," kata Ira Mambo.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan terpidana mati divonis mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung rutan kebonwaru
Artikel Terkait