BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, si predator anak, segera dipindah dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas Cirebon non-high risk atau bukan risiko tinggi. Pemindahan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis pemerkosa belasan santriwati itu dengan hukuman mati.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, pemindahan terpidana mati Herry Wirawan dari Rutan Kebonwaru ke lapas, menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan.
"Jika suratnya, termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, Herry segera dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Jumat (24/2/2023).
Kusnali menyatakan, alasan tidak memindahkan Herry ke lapas berkategori high risk karena perilaku Herry selama menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru, tidak berisiko tinggi.
Pemindahan narapidana ke lapas high risk, ujar Kusnali, bukan didasarkan atas tinggi rendahnya hukuman, tetapi perilaku napi tersebut.
"Walaupun dipidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, mengikuti program pembinaan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujar Kusnali.
Diketahui, Herry Wirawan terbukti memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, 2016-2021. Dari 13 santriwati korban itu, beberapa di antaranya melahirkan anak akibat perbuatan biadab Herry.
Kasus ini mencuat pada pertengahan 2021 lalu dan ditangani oleh Polda Jabar. Tetapi, saat penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar sempat menutupi kasus ini dengan alasan Herry Wirawan adalah tokoh agama.
Namun sekuat-kuatnya menutupi bangkai, bau busuknya pasti akan tercium juga. Akhirnya, kebiadaban Herry Wirawan terungkap ke publik saat kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setelah melalui proses persidangan cukup panjang, Herry Wirawan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hakim PN Bandung menolak menyita harta terpidana Herry Wirawan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022.
Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. MA memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ira mengaku telah mendapat salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.
Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," kata Ira Mambo.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati Herry Wirawan vonis herry wirawan terpidana mati divonis mati divonis hukuman mati Rutan Kebonwaru Bandung rutan kebonwaru
Artikel Terkait