Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati, belum memutuskan langkah hukum atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi. Alasannya karena Herry Wirawan belum menerima salinan putusan MA.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, sampai saat ini, belum menerima salinan putusan MA terkait penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

"Sampai saat ini, kami belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Jika nanti salinan putusan MA diterima, ujar Ira Mambo, tim kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Herry Wirawan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network