BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati, belum memutuskan langkah hukum atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi. Alasannya karena Herry Wirawan belum menerima salinan putusan MA.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, sampai saat ini, belum menerima salinan putusan MA terkait penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
"Sampai saat ini, kami belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Jika nanti salinan putusan MA diterima, ujar Ira Mambo, tim kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Herry Wirawan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan diancam hukuman mati divonis hukuman mati terancam hukuman mati hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati terancam hukuman mati
Artikel Terkait