Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini tengah menanti hukuman mati. Dia menghadapi vonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. 

Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati terhadap predator seks itu. 

Di sisa hidupnya menjelang vonis mati, Herry Wirawan dikabarkan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Masjid Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, tempat dia ditahan. Tidak hanya aktif mengikuti kegiatan di masjid, Herry Wirawan juga bahkan rajin mengajari napi Lapas Kebonwaru mengaji. 

"Dia masih mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan dan aktif juga di masjid ya, dia ikut juga membantu temen-temen belajar mengaji dan sebagainya karena Herry kan basisnya di pesantren jadi bisa disampaikan ilmunya ke teman-teman yang lain," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, Selasa (10/1/2023). 

Suparman juga mengungkapkan, Herry Wirawan dalam kondisi baik. Bahkan, tidak ada perubahan perilaku seusai MA menolak kasasinya. Herry Wirawan pun, tambah Suparman, sudah dijenguk pihak keluarga. 

"Seminggu yang lalu (keluarga menjenguk Herry Wirawan). Biasa aja lah ngobrol. Alhamdulillah yang bersangkutan juga tidak ada reaksi yang berlebihan," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network