MAJALENGKA, iNews.id - Calon jemaah haji berusia di atas 65 tahun berpeluang bisa menunaikan ibadah rukun Islam ke lima itu di tahun 2023. Kebijakan sebelumnya berbeda dengan danya pembatasan usia jemaah haji.
Di Kabupaten Majalengka, sebagai dampak adanya pembatasan usia pada musim haji tahun lalu, ada fenomena pembatalan 'massal' haji. Hal itu karena adanya kekhawatiran dari para calon jamaah tidak akan bisa berangkat ke Tanah Suci karena adanya pembatasan usia tersebut.
"Terus terang untuk tahun kemarin itu ada efek domino dari pembatasan usia tersebut. Ada fenomena bahwa dari bulan ke bulan ada peningkatan yang membatalkan haji," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Majalengka, Sofyan Firdaus, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, pembataan itu tidak lantas mereka tidak ziarah ke Tanah Suci. Calon jemaah yang membatalkan itu tetap berangkat ke Tanah Suci lewat ibadah umrah.
"Mereka berasumsi bahwa takut kebijakan tahun kemarin akan sama kebijakannya di tahun 2023, sehingga mereka memilih membatalkan, dan memilih untuk umrah," ujar Sofyan.
Sementara, dengan tidak adanya pemberlakuan maksimal usia, Sofyan menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal itu berkaitan dengan kondisi kesehatan dari para calon jamaah yang sudah masuk usia uzur.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait