Diketahui, pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati seusai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait