Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Lebih lanjut Suparman mengatakan, seusai MA menolak kasasi, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke rutan yang lebih besar. Upaya tersebut dilakukan karena hukuman yang diterima Herry Wirawan tergolong tinggi.

"Sudah pasti (dipindahkan) apalagi hukuman-hukuman tinggi seperti itu kita akan geser ke lapas yang lebih besar karena memang rutan itu diperuntukkan pada masa proses praperadilan saja atau masa ditahan oleh pihak penahan," ujarnya. 

Meski begitu, Suparman belum bisa menyebutkan rutan mana yang nantinya akan menjadi tempat penantian vonis mati Herry Wirawan. Dia mengaku, bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

"Nanti kita koordinasi dulu, nanti kita akan sampaikan ke temen-temen kapan kita akan laksanakan," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network