BANDUNG, iNews.id - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana Herry Wirawan, kini fokus semua pihak terkait kasus itu adalah terkait hak-hak korban dan anak yang mereka lahirkan. Upaya pendampingan akan dilakukan untuk memastikan semua hak terpenuhi.
Bunda Forum Anak Atalia Pratatya sekaligus Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar mengatakan, terkait perlindungan dan upaya bersama agar pemenuhan hak anak korban dan khusus anak dari korban, dapat diberikan secara maksimal.
Atalia Praratya mengatakan, pendampingan bagi anak anak ini sudah dilakukan. Tiga hal utama dalam penanganan kasus ini. Pertama adalah kami akan fokus pada kemandirian anak atau korban.
"Sebagian sudah sekolah ya. Sebagian lagi belum. Jadi mereka masih berjuang untuk ikut paket B dan C. Ada juga yang ingin kuliah, ada juga yang memilih merintis kemandirian ekonomi. Maka akan kami dampingi," kata Atalia Praratya, istri dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Atalia Praratya atalia praratya kamil p2tp2a divonis mati vonis mati terpidana mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait